Overblog
Edit post Follow this blog Administration + Create my blog
Bagus Setiadi Gurmilang, S.Kom. (Si Bang Adi)

Kritik & Saran-saran Untuk Pemerintah Republik Indonesia Khususnya Area Sunda, Jabar, Keluarga Wargahadibrata. Gue si anak betawi asli. Siapa loe? Siapa Gue? Kata siapa gue dulur, semua dulur? Jangan songong loe kalau jadi penguasa Indonesia nanti gue sepak, enak saja ngaku gue dulur. Kota udang siapa sih loe? Gue nggak lagi-lagi deh. Satu persoalan pemerintah sunda keterlaluan ke FKUI/RSCM, kenapa begitu-begitu amat? Itulah pemerintah sunda. (Catatan: File-file kasus hingga 31 Desember 2017 sebagai arsip penting data tetap dan tidak ada perubahan kasus) Expired my overblog case: December 31st. 2017 (Sun 12/31/2017) -THE END-

Kasus Warisan Si Adi

Posted on October 11 2017 by Bagus Setiadi G, S.Kom. in Pemerintah RI

Pada kasus warisan Si Adi ada beberapa hal yang perlu dipersoalkan:

  1. Pemilik warisan.
  2. Harta waris.
  3. Para ahli waris.
  4. Perjanjian/kesepakatan.

Pada kasus warisan Si Adi mungkin ada beberapa persoalan antara lain:

  • Warisan itu adalah barang jika diibaratkan sebuah adonan ada 3 anak maka adonan tersebut setiap anak mendapat 1/3 dijelaskan 1/3, 1/3, 1/3.
  • Warisan itu jika diibaratkan sebuah adonan ada 3 anak mungkin 1/2, 1/2 dan 0.
  • Warisan itu jika diibaratkan sebuah adonan ada 3 anak mungkin 1,0,0.
  • Warisan itu jika diibaratkan sebuah adonan ada 3 anak mungkin 0,0,0.  
  • Warisan itu ada harus sesuai perjanjian, sesuai kesepakatan pemilik harta dan ahli waris.
  • Warisan itu bisa dijadikan hadiah jika ahli waris memberi kesempatan.
  • Warisan tersebut tentu ada jumlah nominal dan barang yang dijadikan perundingan.
  • Warisan tersebut perlu dijelaskan nama-nama ahli waris dan pemilik harta.
  • Warisan tersebut tentu sesuai hukum agam bahwa laki-laki 2/3, wanita 1/3.
  • Warisan tersebut tentu disahkan oleh sarjana hukum dengan hitam di atas materai.
  • Warisan pada dasarnya uang Ibu untuk 3 anaknya jadi tidak ada urusan di lain pihak.
  • Satu dibagi tiga? 1/3, satu dibagi dua? 1/2, jadi maksudnya 1 harta ibu dibagi 3 anak.
  • 2/3+2/3+1/3=5/3 maksud saya ada 1 harta lalu dibagi tiga anak, jika 5/3=1? 1 lingkaran?
  • Aturan islam anak laki 2/3 dibagi jumlah anak, anak perempuan 1/3 dibagi jumlah anak.
  • Misal anak pria 6 jadi 2/3 dibagi 6 = @1/9, anak perempuan 4 jadi 1/3 dibagi 4  jadi @1/12. 
  • Jika kelaminnya semua sama tidak ada permainan jenis kelamin, dibagi jumlah anak saja.
  • Kasus bagi waris Si Adi ada 2 pria, 1 wanita maka pria 2/3 dibagi 2=pria@1/3, wanita=1/3.

Penting!

Jika warisan ingin membuat kesepakatan baru tentu pada saat warisan tidak ada kasus, ketika ada kasus anda bicara apa pada kesepakatan tersebut? Tentu itu harus diselesaikan, jika tidak ada kasus apa-apa tentu warisan bisa dibentuk kesepakatan baru. Jika ada kasus maka kesepakatan baru tidak bisa dibentuk. Periksa kembali masalah siapa ahli waris, apa saja barang warisan untuk diperjelas mengenai kasusnya.

Pada kasus warisan tersebut, jelaskanlah:

  1. Apakah ada barang yang dijadikan bahan perundingan warisan? Apa? Jelaskan!
  2. Bagaimana kesepakatan bagi waris tersebut? Jelaskan! (0,0,0-1/3,1/3,1/3-1/2,1/2,0-1,0,0).
  3. Apakah warisan tersebut sesuai dengan perjanjian dan kesepakatan? Jelaskan!
  4. Siapa pemilik harta dan ahli warisnya dalam kasus warisan tersebut? Sesuaikan!
  5. Pada no. 1 apakah ada barang tidak sesuai dengan perjanjian waris? Tentukan!
  6. Apakah ada perubahan mengenai perjanjian, rubah kesepakatan waris? Jelaskan!
  7. Ada berapa perubahan surat kesepakatan waris awal>akhir (semua)? Jelaskan! (buktikan).
  8. Sedikit saja memang itu barang-barang siapa? Kenapa semua marah? Jelaskan!
  9. Jadi sebenarnya anda maunya apa? Warisan atau ada tujuan tertentu? Jelaskan!
  10. Uang Ibu misal 60  juta IDR untuk 3 anak jadi kenapa pemerintah ribut? Jelaskan!

-TAMAT-

Comment on this post