Overblog
Edit post Follow this blog Administration + Create my blog
Bagus Setiadi Gurmilang, S.Kom. (Si Bang Adi)

Kritik & Saran-saran Untuk Pemerintah Republik Indonesia Khususnya Area Sunda, Jabar, Keluarga Wargahadibrata. Gue si anak betawi asli. Siapa loe? Siapa Gue? Kata siapa gue dulur, semua dulur? Jangan songong loe kalau jadi penguasa Indonesia nanti gue sepak, enak saja ngaku gue dulur. Kota udang siapa sih loe? Gue nggak lagi-lagi deh. Satu persoalan pemerintah sunda keterlaluan ke FKUI/RSCM, kenapa begitu-begitu amat? Itulah pemerintah sunda. (Catatan: File-file kasus hingga 31 Desember 2017 sebagai arsip penting data tetap dan tidak ada perubahan kasus) Expired my overblog case: December 31st. 2017 (Sun 12/31/2017) -THE END-

Kasus Ibu Naely Farida, S.Pd

Posted on April 14 2017 by Bagus Setiadi G, S.Kom. in Pemerintah Sunda

Pada tahun 2002 ada sedikit kasus antara Adi dan Wildan yaitu penjualan perkakas rumah tangga (hp, kulkas, mesin cuci, dll) yang katanya baru tetapi bekas. Pada saat itu Ibu Naely mengajar sastra Indonesia di SMAN 3 Bandung kebetulan Wildan dan Bagus adalah teman kelas I-9 di SMAN 8 Bandung, kami mengerti kasus Ibu Naely melalui teman-teman SMP. Kasus berada di SMAN 3 Bandung pada tahun 2001 lalu Wildan datang ke rumah menawarkan dagangan mesin cuci, kulkas, rice cooker dengan barang bekas yang dikatakan baru. Kasus Ibu Naely berada di SMAN 3 Bandung pada saat itu Bagus pun berada di kelas 3 SMA yang mengerti melalui teman SMP, teman SMAN 3 Bandung menceritakan Ibu Naely ketika berada di luar sekolah. Bagus dan Wildan adalah siswa SMAN 8 Bandung 1999/2002 saat itu Ibu Naely guru SMAN 3 Bandung.

Kasus I. Bagus & Wildan (TKP: SMAN 8 Bandung)

Wildan adalah anak dari Ibu Naely Farida yang menjadi teman sekelas di kelas I-9 SMAN 8 Bandung (1999-2000), hanya sekedar teman seruangan saja tetapi perkenalan terus berlangsung hingga lulus SMA. Kami hanya sekedar seruangan dan sering belajar bersama ada pun hal-hal yang perlu dijelaskan:

  • Tidak benar Adi mencontek kepada Wildan tetapi Wildan yang meminta penjelasan dan tugas-tugas kepada Adi. Jadi justru Adi yang membantu Wildan dalam belajar dan pengisian soal-soal.
  • Penipuan yang terjadi bukan masalah kasus ujian tetapi kasus jual beli ternyata barang bekas dari orang tua murid Wildan bernama Ibu Naely.
  • Di SMAN 8 Bandung kasusnya 2 orang tua murid, bisa dijelaskan oleh para pengajar SMAN 8 Bandung bahwa Ibu Naely tidak dikenal di SMAN 8 Bandung.
  • Keterangan dari Ibu Tintin Suhartini sebagai guru biologi dan wali kelas Adi di SMAN 8 Bandung IPA 5 2001/2002.
  • Jika ada laporan kepolisian hanya tanya jawab (introgasi) atas kasus sepihak jual beli barang. Tidak ada proses penahanan penjara dan kurungan.
  • Diselesaikan dengan pengembalian barang dagang dan uang yang diberikan bukan mutasi pekerjaan.
  • Pada kasus I Ibu Naely dan Ibu Trisye adalah 2 orang tua murid, bukan hubungan guru kepada murid. Kami Adi & Wildan selaku murid yang diasuh Ibu Tintin Suhartini.
  • Kasus I adalah menjual barang dagangan yang ternyata bekas (2nd) dikatakan oleh Ibu Naely barang original misal: kulkas, kompor, mesin cuci, rice cooker, dll penyelesaian dengan pengembalian barang.

Kasus II. Ibu Naely Farida S.Pd (TKP: SMAN 3 Bandung)

Ibu Naely Farida adalah orang tua murid atas nama Wildan dan sebagai pengajar di SMAN 3 Bandung, ada pun penjelasan:

  • Kasus II: Penjualan soal ujian, buku laporan pendidikan dilakukan Ibu Naely Farida di SMAN 3 Bandung ketika beliau menjadi guru sastra indonesia kepada murid di ruangan beliau. Justru TKP ada di kantor Ibu Naely Farida sendiri, permainan nilai buku laporan pendidikan di SMAN 3 Bandung oleh Ibu Naely.
  • Ada pun tanya jawab di kepolisian bersamaan dengan kasus I tetapi beda topik, beda kasus. Ada pun kasus di kepolisan didominasi oleh kantor Ibu Naely yaitu kasus II.
  • Dimutasikan oleh SMAN 3 Bandung karena permainan nilai di SMAN 3 Bandung ke area Garut domisili beliau tetapi tidak dipecat, bekerja tetap lanjut.
  • Justru kasus Ibu Naely Farida intinya di SMAN 3 Bandung dan perlu dijelaskan lebih lanjut. Ibu Naely Farida pun tidak dikenal di SMA Wildan lalu SMA Wildan pun tidak mengerti.
  • Ibu Naely di kepolisian hanya tahapan tanya jawab, itu bukanlah sebuah rutan masih pengecekan.
  • Pada saat kasus I & II tahun 2002 hanya tahap pemeriksaan, bukan tahanan, tahap tanya jawab saja.
  • Persidangan ada 2 kasus inti dari persidangan Ibu Naely adalah kasus II, TKP SMAN 3 Bandung.

Jadi ada perlu yang ditanyakan:

  1. Bagaimana konfirmasi dari SMAN 8 Bandung ketika tahun 2002? Jelaskan! (kasus I).
  2. Bagaimana konfirmasi dari SMAN 3 Bandung ketika tahun 2002? Jelaskan! (kasus II).
  3. Kasus kepolisian terdiri 2 kasus harap diceritakan ulang oleh Ibu Naely Farida, oke?
  4. Pada kasus 2017 apakah perlu pengecekan ulang? Perlu disesuaikan, apa adanya saja.
  5. Kasus persidangan itu disesuaikan, sebenarnya, apa adanya. Apakah itu kasus fitnah?

Catatan: Pemeriksaan ulang!

Siapa orang yang ingin membahas? Jadi jika caranya begini logikanya kita buka lagi file-filenya. Justru inti persidangan Ibu Naely Farida tahun 2002 adalah pada kasus II TKP SMAN 3 Bandung. Pengecekan ulang! Di tahun 2017 harus disesuaikan dengan tahun 2002 karena cerita tidak boleh berubah, intinya kasus II.

Comment on this post