Overblog
Edit post Follow this blog Administration + Create my blog
Bagus Setiadi Gurmilang, S.Kom. (Si Bang Adi)

Kritik & Saran-saran Untuk Pemerintah Republik Indonesia Khususnya Area Sunda, Jabar, Keluarga Wargahadibrata. Gue si anak betawi asli. Siapa loe? Siapa Gue? Kata siapa gue dulur, semua dulur? Jangan songong loe kalau jadi penguasa Indonesia nanti gue sepak, enak saja ngaku gue dulur. Kota udang siapa sih loe? Gue nggak lagi-lagi deh. Satu persoalan pemerintah sunda keterlaluan ke FKUI/RSCM, kenapa begitu-begitu amat? Itulah pemerintah sunda. (Catatan: File-file kasus hingga 31 Desember 2017 sebagai arsip penting data tetap dan tidak ada perubahan kasus) Expired my overblog case: December 31st. 2017 (Sun 12/31/2017) -THE END-

Warisan & Jual Beli

Posted on May 10 2016 by Bagus Setiadi Gurmilang, S.Kom in hak waris

Warisan sendiri jika diselesaikan adalah perumusan: laki-laki 2/3 dan perempuan 1/3. Bagaimana kasusnya? Boleh kita hitung jika ingin jawaban sesuai aturan dibantu oleh kita, harap ceritakan. Jadi jika ingin sesuai aturan begini tetapi jika ada aturan baru itu kesepakan bersama jadi istilahnya hadiah atau sumbangan. Satu hal jika kasus jual beli lain lagi, misal: Perhiasan ibu dibeli abang artinya itu hak abang karena uang kerja abang dan semua tidak dapat bagian. Bolehlah jika tidak sesuai aturan tetapi dengan satu catatan kesepakatan bersama dan kategorinya hadiah atau sumbangan. Jadi ini membahas jual beli atau warisan? Jika jual beli lain cerita hak penjual adalah uang dan menyerahkan 100% milik setelah dibayar tunai oleh pembeli, jadi 100% milik pembeli. Jika warisan tidak ada istilah uang bayaran. Pihak penjual dan pembeli ada gugatan? Jelaskan! Penjual dan pembeli tidak ada masalah. Warisan sendiri apa yang perlu diturunkan? Kita hitung.

Comment on this post